ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Nurdin SH.
SANGAT menarik apa yang diutarakan Prof Sarlito Wirawan Sarwono (pakar psikologi sosial UI), dalam salah-satu bukunya yang berjudul "Psikologi Prasangka Orang Indonesia."

Bagi Prof Sarlito, prasangka mempunyai fungsi heuristic (jalan pintas) yaitu langsung menilai sesuatu tanpa memprosesnya secara terinci dalam alam pikiran (kognisi) kita.

Gunanya adalah agar kita tidak terlalu lama membuang waktu dan energi untuk sesuatu yang sudah terlebih dahulu kita ketahui dampaknya.

Kalau itu suatu hal yang berbahaya (misalnya rampokan), bisa jadi kita sudah celaka atau keluarga kita mungkin akan meninggal dunia kalau tidak ada satupun dokter yang kita percaya di kota kita ketika keluarga kita sedang sakit parah.

Masalahnya, adakalanya, bahkan sering kali, orang berprasangka negatif yang berlebihan sehingga tidak rasional lagi dan akhirnya membuat keputusan yang keliru. Orang yang disangka maling bisa dikeroyok dan dibakar hidup-hidup, padahal belum tentu ia benar-benar maling.

Begitulah orang Indonesia akhir-akhir ini sering dianggap semakin berprasangka negatif terhadap apapun, di berbagai sektor kehidupan, seperti para elite politik yang saling berprasangka. Celakanya, prasangka ini seringkali berujung pada tindakan emosional yang sangat merugikan.

Inilah kemudian yang menurut Prof Achmad Ali, bahwa prasangka negatiflah yang banyak melanda dan mewabah bangsa kita di era yang tiba-tiba drastis ingin didemokrasikan seketika, "Sim sim salabim".

Sopan santun dan keramahtamahan yang dulunya merupakan karakteristik bangsa Indonesia, berubah drastis dalam euforia kebablasan yang berwujud kekerasan, tawuran antar mahasiswa sekampus, tawuran antar pendemo dengan Polisi.

Sialnya, karena ada segelintir orang yang turut mengompori kultur kekerasan dan peningkatan tingkat prasangka negatif itu utamanya terhadap aparat hukum seperti Polisi.

Dan disaat yang bersamaan, muncul sosok yang menampilkan diri sebagai seorang yang sangat tahu akan 1001 masalah termasuk masalah hukum, setelah ditelusuri ternyata sosok itu bukan dari disiplin ilmu hukum.

Jangankan dari disiplin ilmu pengetahuan lain, dalam ilmu hukum saja terbagi, hukum perdata, pidana, tata negara dan lain sebagainya, yang satu sama lain tidak elok saling mengomentari satu sama lain.

Seorang pakar hukum tata negara misalnya, tentu tidak etis berbicara terlalu jauh tentang hukum pidana, begitupun sebaliknya dan seterusnya, sebab terdapat perbedaan prinsip baik hukum formilnya maupun materilnya.

Contoh konkrit : Asas Beyond Reasonable Doubt (Hakim memidana terdakwa dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinannya). Asas ini ranahnya hukum pidana sehingga akan lebih mudah dipahami apabila dijelaskan oleh pakar hukum pidana.

Begitupun dalam hukum perdata, dikenal dengan asas Preponderance of Evidence (Hakim memutus perkara cukup dengan alat bukti saja), keyakinan hakim dikesampingkan. Asas ini akan lebih baik ketik dijelaskan oleh pakar hukum perdata.

Untuk itu senantiasalah menyerahkan sesuatu itu kepada ahlinya. Oleh karena, bagi yang beragama Islam, Nabi Muhammad SAW sudah mengingatkan kita dengan salah satu sabdanya; "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu (HR Bukhari). (****)

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top