ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Nurdin SH.
TEPAT pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, gabungan tim dari Kepolisian, Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kota Palopo, mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Kota Palopo yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan atau tidak sesuai lokasi titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.

Ada ungkapan yang mengatakan, bahwa "Jika suatu bangsa terdapat ketidakteraturan, maka jangan buru-buru menyalahkan aparat hukumnya. Oleh karena, boleh jadi masyarakatnya suka dengan ketidakteraturan."

Sejalan dengan ungkapan di atas, Fridmen dalam teori penegakan hukumnya mengatakan, bahwa faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah; Struktur hukum, subtansi hukum & budaya/kultur hukum.

Nah, dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan atau titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu merupakan contoh konkrit budaya berhukum, sebagaimana teori Friedman.

Bahwa terkait dengan pemasangan APK, sudah sangat jelas peraturannya baik pada pasal 26 Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018, maupun pada pasal 73 dan pasal 78 PKPU Nomor 23 tahun 2018.

Penulis yakin, bahwa para calon legislatif mengetahui dan sangat paham dengan peraturan itu, sebab dari sekian banyak APK berupa baliho yang diturunkan, mereka yang fotonya terpampang di baliho rata-rata bergelar akademik S1 dan seterusnya.

Lantas mengapa mereka memasang baliho tidak sesuai dengan peraturan atau titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu ?

Mungkin mereka ada yang beranggapan, bahwa cara yang paling efektif untuk meraih simpati masyarakat adalah dengan memasang baliho akan tetapi penulis melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, sebab boleh jadi sama dengan ungkapan di atas.

Dan ini pulalah salah satu yang membedakan negara-negara penganut sistem hukum Eropa continental (termasuk Indonesia) dan sistem hukum negara-negara Anglo Saxon yaitu cara berpikir dalam berhukum.

Sistem hukum Eropa Continental cara berpikirnya praktis, umumnya hukum itu dilaksanakan dengan terpaksa, karena takut pada penegak hukumnya dan takut pada sanksinya.

Sementara negara-negara penganut sistem hukum Anglo Saxon mereka berhukum dengan hati nurani, mereka melaksanakan peraturan bukan karena takut pada aparat hukum, melainkan karena mereka berpikir, bahwa hukum untuk kemaslahatan atau kebaikan.

Untuk itu, penulis ingin mengatakan, mari mendidik masyarakat khususnya dalam Wilayah Kota Palopo untuk senantiasa patuh pada peraturan, yang menurut pandangan penulis akan lebih elegan jika sekiranya dimulai dari calon-calon pemimpinnya, memberikan contoh konkrit dengan menempatkan Balihonya pada titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top