ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kasat
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
AKSELERASI- Akibat diadukan memperkosa HR (17), anak kosnya, Wandi alias WN (43), warga Meranti, Kelurahan Balandai, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Meski yang bersangkutan berdalih melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka, Wandi tetap dijerat penyidik Kepolisian Polsek Wara Utara yang menangani kasusnya dengan UU tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya sangat jelas, 15 tahun kurungan badan.

Hal itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIk, saat dikonfirmasi Koran Akselerasi, Senin (3/9/2018). Menurut Ardy Yusuf, Berkat Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan yang diduga dialami siswi di salah-satu SMA di Palopo itu, telah hampir rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk disidangkan.

Berdasarkan keterangan korban ke polisi, sebut Ardy Yusuf, pencabulan itu berlangsung dua kali. Pertama, tanggal 10 Agustus, dan kedua, 13 Agustus 2018. Lokasi dua kejadian tersebut, berlangsung di tempat yang sama, kos milik WN. Sejak 19 Agustus lalu, WN mendekam di sel Mapolsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Belakangan HR dan WN mengaku melakukan hubungan bak suami-istri suka sama suka, namun terlapor tetap kami jerat UU perlindungan anak. Sebab, pelapor tergolong masih anak di bawah umur," tegas Ardy Yusuf.

Kasus ini tetap lanjut, dan BAP-nya segera P21. Analogi hukumnya, beber Ardy Yusuf, jangankan menyentuh, melakukannya saja sudah melanggar UU tentang perlindungan anak. (ARI) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top