Polres Palopo gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bos Toko Inti Sari, Ricky Gozal. |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardyi Yusuf, yang memimpin proses rekonstruksi mengungkapkan, reka ulang ini memperagakan 23 adegan terkait kasus pembunuhan yang menimpa Ricky Gozal.
"Situasi memanas di adegan ketujuh, saat itu korban meminta kepada pelaku melakukan hubungan seksual sesama jenis. Korban dibunuh pada adegan ke-19, si pelaku menjerat leher korban menggunakan seutas tali kawat sampai Ricky Gozal tewas, Kamis, 12 April 2018, malam. Korban mencoba kabur melalui balkon lantai dua ruko milik korban," papar AKP Ardi Yusuf.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, Ed dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ARI)
Tidak ada komentar: