Abidin Arief. |
Menurut Abidien, hal itu sangat jelas merugikan pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA). "Harusnya Ketua Panwaslu Palopo tidak langsung memplenokan laporan tersebut sebelum semuanya jelas. Karena, terkait isu mutasi kami dari Ormas PEKAT beranggapan bahwa Pak Judas sebagai walikota petahana, tentu tidak semudah itu melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Sebaiknya panwas serta masyarakat atau para ilmuwan, buka dan baca UU No: 10 tahun 2016. Selain itu, sebut Abidin Arief, panwaslu sebelum menerbitkan surat mestinya meminta klarifikasi ke Kemendagri--, tidak hanya sekedar mendengar berita dari medsos atau statemen Plt Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, sehingga panwaslu dengan serta merta berkesimpulan.
"Kami sebagai lembaga pemerhati anak bangsa demi keutuhan NKRI, Ormas PEKAT menyayangkan panwaslu yang telah mengeluarkan surat yang dapat mencederai pergerakan JUARA. Hal ini, dapat menimbulkan perpecahan anak bangsa, sebab kami yakin JUARA telah dirugikan atas adanya isu yang beredar bahwa HM Judas Amir didiskualifikasi," tukasnya. (TOM)
Tidak ada komentar: