ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
KETIKA hakim pengadilan memutus suatu perkara, orang pun akan memberikan argumentasi hukum yang berbeda-beda, apalagi ketika terdakwanya divonis bebas.

Dalam ilmu hukum pidana, dikenal asas Beyond Reasonable Doubt yang bermakna bahwa hakim dalam memutus suatu perkara didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah (vide pasal 184 KUHAP) ditambah dengan keyakinannya. 

Jadi, meskipun terpenuhi 2 (dua) alat bukti, jika hakim tidak yakin akan perbuatan melawan hukum seorang terdakwa maka, akan divonis bebas, begitupun sebaliknya.

Berbeda halnya dengan Bergelijk Wetboek (BW) atau hukum perdata yang menganut asas Preponderance of Evidence yang hanya mengandalkan alat bukti saja dengan mengenyampingkan keyakinan hakim.

Saat vonis bebas dijatuhkan oleh hakim pengadilan kepada seorang terdakwa, terkadang ada masyarakat yang bersuara lantang dengan mengatakan bahwa "hakim itu tidak adil..."  Ingat, bahwa di sana adalah Kantor Pengadilan bukan kantor Penghukuman yang mana semua orang yang diajukan ke meja hijau harus dianggap bersalah.

Jika, sekiranya semua orang yang diajukan ke 'meja hijau' selaku terdakwa lantas dianggap bersalah maka, hakimnya tidak perlu sarjana hukum cukup penjual tomat yang memegang palu hakim.

Penulis memahami suara lantang masyarakat seperti itu, sebab keadilan hanyalah milik Allah SWT. Hukum itu sifatnya universal, mengikat semua orang, sebagai contoh; "Barang siapa mengambil sesuatu barang...dst" Maknanya adalah bahwa semua orang tanpa pandang bulu yang melakukan pencurian harus dihukum, sementara adil sifatnya abstrak, individualistik, mungkin saja adil buat si A tapi belum tentu adil buat si B.

Jadi, hukum itu tidak indentik dengan keadilan namun paling optimal mendekati keadilan sebab yang adil hanya Allah SWT sama halnya dengan ilmu pengetahuan tidak identik dengan kebenaran, paling optimal mendekati kebenaran. Oleh karena, yang paling benar hanyalah Allah SWT. Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Palopo.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top