ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Aiptu NurdinSH.
PADA hari Senin, 9 April 2018, sekitar pukul 17.00 Wita, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, sebagian masyarakat Kota Palopo telah menyaksikan pembacaan putusan hakim dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Jadi bukan Pilkada sbb terminologi Pilkada tidak dikenal dalam UU) yang mana hakim pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Artinya bahwa selama 6 bulan sejak putusan tersebut inkracht, terpida tidak boleh melakukan tindak pidana (tindak pidana apa saja) jika melakukan tindak pidana dan oleh hakim terbukti maka terpidana menjalani hukuman 4 bulan tersebut tadi.

Banyak kalangan yang memaknainya bahwa itu sama halnya dengan putusan bebas, penulis memahami pada mereka yang beranggapan seperti itu. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah diutarakan (Alm) Prof Ahmad Ali (ahli hukum pidana UNHAS) bahwa sangat sedikit bangsa ini memahami hukum secara memadai oleh karena pendidikan hukum hanya ada pada perguruan tinggi, itu pun hanya pada fakultas hukum.

Hukuman percobaan telah jelas diatur dalam pasal 14a UU No 1/1946 tentang KUHP yang pada intinya bahwa apabila hakim menjatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun maka hakim boleh memerintahkan hukumn itu tidak perlu dijalankan. Maknanya adalah terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu sebab terdakwa hanya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Kesimpulannya bahwa pidana percobaan yang dijatuhkan hakim pengadilan, oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, hanya saja terpidana tidak menjalani hukuman itu di Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai pertimbangan, antara lain mendidik terpidana agar menyadari perbuatannya yang dari perspektif hukum pidana, itu merupakan kesalahan atau tindak pidana. Wassalam. (****)

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Reskrim Polres Palopo.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top