ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

JUARA
Master Campaign JUARA, Haerul Salim, saat menggelar jumpa pers di sekitar lokasi kantor/sekretariat Panwaslu Palopo.
AKSELERASI- Hasil keputusan yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi yang ditujukan kepada calon walikota petahana, HM Judas Amir, disebutkan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, tanpa penjelasan secara tertulis dari Kemendagri.

"Panwaslu dikejar waktu hanya 3+2 hari sebelum masa kedaluwarsa. Sehingga, dengan pertimbangan penuh Panwaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi tersebut. Mengenai penjelasan secara tertulis dari Kemendagri yang belum ada, itu terpaksa diabaikan mengingat ada batasan waktu seperti yang saya kemukakan tadi," papar Laode Arumahi, Selasa malam, 17 April 2018.

Dalam konferensi persnya, Rabu (18/4/2018), Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, menganggap mutasi yang dilakukan HM Judas Amir dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Fakta yang terungkap, terjadi pergantian pejabat di sejumlah SKPD. Saya sebutkan salah-satunya, ada bidan dipindahkan dari puskesmas menjadi staf di puskesmas lain, padahal puksesmas adalah UPTD, sehingga terjadi pergantian pejabat (fungsional) tanpa izin dari menteri," jelas Syafruddin Djalal.

Lanjut dikatakan Syafruddin Djalal, surat rekomendasi meminta KPU melakukan pembatalan pencalonan (diskualifikasi, red) HM Judas Amir sebagai calon walikota, telah diserahkan siang tadi. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat yang harus diputuskan KPU dalam kurun waktu tiga hari setelah rekomendasi panwaslu dikeluarkan.

Terkait keputusan panwaslu, Ketua Tim Sahabatan Judas Amir (JA), Mustahir Sidu, mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan panwaslu yang menurutnya banyak kejanggalan.

"Kejanggalannya, surat dikeluarkan disaat Panwaslu Palopo masih berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. Sampai hari ini, hasil konsultasi Kemendagri belum ada, tetapi panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketuanya.

Pun, Kemendagri masih memanggil berbagai pihak terkait aduan mutasi yang diduga dilakukan HM Judas Amir. Termasuk, panwaslu sendiri masih berkonsultasi dengan kemendagri dan hasilnya belum ada, tiba-tiba rekomendasi panwaslu ke KPU sudah dikeluarkan.

"Kami menduga, surat panwaslu itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno Panwaslu. Anehnya lagi, surat itu langsung menyebar luas di tengah masyarakat terutama di media sosial bahwa HM Judas Amir didiskualifikasi padahal dalam suratnya tidak ada kata didiskualifikasi," cetus Tato--, sapaan akrab Mustahir Sidu.

Ribuan massa pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA), siang hingga sore tadi mendatangi kantor/sekretariat Panwaslu Palopo, untuk menyampaikan tuntutannya. Master Campaign JUARA, Haerul Salim, meminta ketua panwaslu meralat atau mengklarifikasi rekomendasinya yang dinilai kubu JUARA bersifat prematur, karena alat/bukti saksi yang dikumpulkan terkesan secara tersembunyi dilakukan dan pihaknya menganggap bahwa rekomendasi panwas tersebut ilegal.

"Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi tidak paripurna, karena hanya diputuskan berdua. Salah-satu anggota komisionernya tengah berada di Kemendagri, Jakarta untuk konsultasi, sehingga mereka melakukan video call untuk membuat surat keputusan rekomendasi ke KPU. Pihak KPU telah menolak surat rekomendasi itu, karena salah-satu salinannya secara redaksi salah," kunci Haerul Salim. (ARI-MDT) 




About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top