Komisioner KPU Palopo, Syamsu Alam. |
Pada poin tiga surat Dirjen Otoda disebutkan, pengisian kekosongan jabatan, atau ada pejabat mengundurkan diri dibolehkan mengangkat pelaksana tugas tanpa persetujuan Mendagri. Sehingga, dalam kasus mutasi di Palopo, apa yang dilakukan walikota (HM Judas Amir) pada saat itu sah dan tak melanggar aturan undang-undang.
Surat Dirjen Otoda ini ditembuskan ke Penjabat Gubernur Sulsel dan Panwaslu Palopo sebagai dasar mengambil keputusan. Panwaslu Palopo sebelumnya memutuskan HM Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016. Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal menyatakan pihaknya mengambil keputusan berdasarkan saksi dan keterangan ahli. Namun, dengan adanya surat Dirjen Otoda Kemendagri tersebut, segala tuduhan pelanggaran yang ditujukan pada HM Judas Amir, akhirnya terjawab tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Terkait surat Dirjen Otoda Kemendagri tersebut, Komisioner KPU, Syamsu Alam, mengatakan pihaknya (KPU, red) akan mengembalikan rekomendasi panwaslu tersebut untuk dikoreksi/dilengkapi.
Sebab, dalam kasus ini KPU tidak ingin gegabah mengambil keputusan setelah munculnya surat Dirjen Otoda Kemendagri yang menerangkan mutasi yang dilakukan HM Judas Amir tak melanggar.
Mengenai komentar KPU Sulsel yang mengatakan mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA), disebutkan Syamsu Alam komentar itu sudah jauh melampaui kewenangan KPU Palopo. (TOM)
Tidak ada komentar: