ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Syamsu Alam
Komisioner KPU Palopo, Syamsu Alam.
AKSELERASI- Tuduhan melakukan pelanggaran mutasi yang dialamatkan kepada Calon Walikota Palopo petahana, HM Judas Amir, akhirnya mentah dan tidak terbukti. Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono, dalam suratnya No: 820/3636/Otda perihal penjelasan mutasi tertanggal 18 April 2018, menegaskan bahwa mutasi pengisian kekosongan jabatan yang dilakukan HM Judas Amir tidak melanggar aturan perundang-undangan. Munculnya surat Dirjen Otoda yang beredar, Kamis (19/4/2018), membuat KPU Palopo berencana mengembalikan rekomendasi Panwaslu yang diserahkan sebelumnya.

Pada poin tiga surat Dirjen Otoda disebutkan, pengisian kekosongan jabatan, atau ada pejabat mengundurkan diri dibolehkan mengangkat pelaksana tugas tanpa persetujuan Mendagri. Sehingga, dalam kasus mutasi di Palopo, apa yang dilakukan walikota (HM Judas Amir) pada saat itu sah dan tak melanggar aturan undang-undang.

Surat Dirjen Otoda ini ditembuskan ke Penjabat Gubernur Sulsel dan Panwaslu Palopo sebagai dasar mengambil keputusan. Panwaslu Palopo sebelumnya memutuskan HM  Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016. Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal menyatakan pihaknya mengambil keputusan berdasarkan saksi dan keterangan ahli. Namun, dengan adanya surat Dirjen Otoda Kemendagri tersebut, segala tuduhan pelanggaran yang ditujukan pada HM Judas Amir, akhirnya terjawab tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Terkait surat Dirjen Otoda Kemendagri tersebut, Komisioner KPU, Syamsu Alam, mengatakan pihaknya (KPU, red) akan mengembalikan rekomendasi panwaslu tersebut untuk dikoreksi/dilengkapi.

Sebab, dalam kasus ini KPU tidak ingin gegabah mengambil keputusan setelah munculnya surat Dirjen Otoda Kemendagri yang menerangkan mutasi yang dilakukan HM Judas Amir tak melanggar.

Mengenai komentar KPU Sulsel yang mengatakan mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA), disebutkan Syamsu Alam komentar itu sudah jauh melampaui kewenangan KPU Palopo. (TOM)


About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top